Beberapa Masalah Terkait Benda Sihir ( buhul Sihir)
Dan Bagaimana yang harus dilakukan saat menemukannya
===
Pertama , sebagaian orang berkeyakinan bahwa setelah benda sihir itu ditemukan maka benda itu harus dibacakan ayat ayat ruqyah terlebih dahulu untuk melepaskan pengaruhnya. Keyakinan ini tidak benar sebab yang paling penting adalah Menemukannya dan kemudian Memusnahkannya dengan cara
Membakar,menanam,mengubur atau melunturkan tulisannya dengan air. Adapun jika benda tersebut tadi dibacakan ayat ruqyah juga tidak menjadi masalah, Namun hal itu bukan menjadi syarat untuk membatalkan pengaruh sihir
Kedua Apakah boleh Meniup setelah benda sihir tadi ditemukan sebelum benda sihir tadi dimusnahkan?
Menurut kebanyakan ulama baik Ibnul qayyim, syaikh abu jibrin dan syaikh Abu barraa dll ,
hukumnya boleh melakukan penyemburan(peniupan) disertai ludah sedikit pada benda benda sihir setelah dibacakan ayat ayat quran, Sebab para Tukang (dukun) Sihir juga melakukan hal yang sama saat melakukan perbuatan jahatnya melalui benda itu dan artinya Tiupan tukang sihir yang jahat itu harus dilawan dengan tiupan seorang Hamba Allah yang ilhlas dan bertauhid
Ketiga Bagaimana jika Benda sihirnya bercampur dengan najis seperti darah haid, kotoran manusia/hewan, dan semisalnya?
Jika seorang peruqytah mengetahui secara pasti bahwa benda sihir tersebut ada bercampur dengan hal kotor dan najis seprti diatas maka ia (peruqyah) tidak boleh melakukan peniupan atau penyemburan setelah membacakan ayat quran pada benda sihir tadi, karena perbuatan tersebut merupakan penghinaan kepada Al quran dan Disukai setan
keempat Apakah benda sihir bisa berpengaruh pada Orang lain yang bukan target Sihir???
(Sumber : Buku Ensiklopedia Jin Sihir dan Perdukunan,karya Ustad Musdar Bustaman Tambusai Halaman 361)
Pertanyaan lainnya seperti
Dan Apakah Benda sihir harus ditemukan agar Sihirnya Musnah?
Apakah Boleh Melawan Sihir Dengan Sihir juga
banyak lagi pembahasan yang menambah wawasan ilmu ruqyah kita dalam buku setebal 584 halaman ini
===
Editor
Nailah Bahdar
Abu alya
Dan Bagaimana yang harus dilakukan saat menemukannya
===
Pertama , sebagaian orang berkeyakinan bahwa setelah benda sihir itu ditemukan maka benda itu harus dibacakan ayat ayat ruqyah terlebih dahulu untuk melepaskan pengaruhnya. Keyakinan ini tidak benar sebab yang paling penting adalah Menemukannya dan kemudian Memusnahkannya dengan cara
Membakar,menanam,mengubur atau melunturkan tulisannya dengan air. Adapun jika benda tersebut tadi dibacakan ayat ruqyah juga tidak menjadi masalah, Namun hal itu bukan menjadi syarat untuk membatalkan pengaruh sihir
Kedua Apakah boleh Meniup setelah benda sihir tadi ditemukan sebelum benda sihir tadi dimusnahkan?
Menurut kebanyakan ulama baik Ibnul qayyim, syaikh abu jibrin dan syaikh Abu barraa dll ,
hukumnya boleh melakukan penyemburan(peniupan) disertai ludah sedikit pada benda benda sihir setelah dibacakan ayat ayat quran, Sebab para Tukang (dukun) Sihir juga melakukan hal yang sama saat melakukan perbuatan jahatnya melalui benda itu dan artinya Tiupan tukang sihir yang jahat itu harus dilawan dengan tiupan seorang Hamba Allah yang ilhlas dan bertauhid
Ketiga Bagaimana jika Benda sihirnya bercampur dengan najis seperti darah haid, kotoran manusia/hewan, dan semisalnya?
Jika seorang peruqytah mengetahui secara pasti bahwa benda sihir tersebut ada bercampur dengan hal kotor dan najis seprti diatas maka ia (peruqyah) tidak boleh melakukan peniupan atau penyemburan setelah membacakan ayat quran pada benda sihir tadi, karena perbuatan tersebut merupakan penghinaan kepada Al quran dan Disukai setan
keempat Apakah benda sihir bisa berpengaruh pada Orang lain yang bukan target Sihir???
(Sumber : Buku Ensiklopedia Jin Sihir dan Perdukunan,karya Ustad Musdar Bustaman Tambusai Halaman 361)
Pertanyaan lainnya seperti
Dan Apakah Benda sihir harus ditemukan agar Sihirnya Musnah?
Apakah Boleh Melawan Sihir Dengan Sihir juga
banyak lagi pembahasan yang menambah wawasan ilmu ruqyah kita dalam buku setebal 584 halaman ini
===
Editor
Nailah Bahdar
Abu alya
Tags
RAHASIA BUHUL SIHIR