Bermain Dengan Setan -Mainan Dan Penderitaan




BERMAIN DENGAN SETAN - Mainan & Penderitaan

mainan anak-anak sering dapat Mengandung isi Pesan Jahat secara subliminal (bawah sadar) dan beberapa permainan anak ini bahkan secara langsung menjadi penebar /pencetus sihir dan gangguan jin (setan). Dan bahkan mainan yang ada di anak kita justru mengajar anak-anak Anda syirik (menyekutukan Allah), Ini yang terburuk dari dosa, dan tanpa sadar malaha memuliakan mainan itu Audzubillah! Mainan yang memiliki musik yang menyertainya, kapan anak Anda bermain dengan semacam itu dia mendengarkan suara suara haram dan ini mencemari pikiran yang akhirnya menjadi banyak anak adiktif dan mereka tidak dapat melakukannya tanpa itu. Lebih buruk lagi, membuka pintu bagi jin dan anak Anda untuk menjadi mudah dirasuki jin. Jin juga bisa menyerang kamar mereka dan Jin berdiam di dalamnya, menyebabkan mereka diteror malam malam saat tidurnya, ketakutan, dan juga gangguan lainnya.

Mengapa ini terjadi ,ya Ini berlaku karena begitu banyak kita orang tua tanpa sadar menggantung gambar mahluk bernyawa di dinding kamar mereka ,
Banyak yang lupa akan doa doa perlindungan bagi anak balita mereka....
dan Ini menutup pintu untuk para malaikat memasuki rumah Anda, yang akhirnya setan datang.

Gangguan Jin Pada Bayi ciri cirinya
Anak bayi merupakan makhluk dengan fitrah yang masih suci, sehingga sangat rawan sekali bayi diganggu setan atau jin. Berikut ini akan kami ulas ciri-ciri anak bayi yang mengalami gangguan jin atau setan, diantaranya adalah:

Anak bayi satu dengan anak bayi lainnya, berbeda-beda ketika merespon penampakan dari jin atau setan. Respon mereka tergantung dari bagaimana rupa penampakan jin tersebut. Beberapa respon yang sering terjadi ketika anak bayi diganggu setan, diantaranya:

Menangis dengan keras secara tiba-tiba dengan alasan yang tidak jelas, hal ini dimungkinkan bahwa bayi telah melihat penampakan jin dengan wujud yang menyeramkan atau menakutkan.
Berteriak-teriak dengan wajah tampak ketakutan, hal in dimungkinkan bayi melihat penampakan jin yang menakutkan, namun dalam diri bayi tersebut masih ada sedikit keberanian untuk melihat penampakan jin tersebut.


Tersenyum-senyum sendiri tanpa ada orang yang mengajaknya bermain, hal ini dimungkinkan bayi telah melihat penampakan jin yang tidak menakutkan, bahkan mungkin lebih terlihat aneh dan lucu penampakan jin tersebut, sehingga bayi tidak merasa takut. Selain itu, tersenyum-senyumnya bayi bisa dimungkinkan bahwa jin tersebut tidak menakut-nakuti bayi, namun hanya menggoda bayi saja.

Bayi enggan memasuki salah satu tempat atau ruangan. Hal ini bisa terjadi ketika ada jin yang mendiami suatu tempat sehingga menyebabkan bayi merasa takut ketika memasuki tempat tersebut.
Anak bayi enggan ditinggal sendiri. Hal ini terjadi karena bayi merasa waswas dan merasa takut apabila datang penampakan jin.
Pandangan bayi diganggu setan lebih sering terlihat kosong, dan hanya fokus terhadap satu titik tertentu saja.
Bayi sering menunjuk-nunjuk sesuatu, padahal dalam kenyataannya tidak ada sesuatu hal pun yang menarik dalam arah yang ditunjuk bayi.
Bayi diganggu jin lebih sering terlihat kagetan terhadap sesuatu, hal tersebut dikarenakan gangguan jin dan setan telah merusak psikologi bayi.

======
TAMBAHAN ..
hukum boneka untuk mainan anak-anak?

Kebanyakan ulama -dari Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali- berpendapat bahwa diharamkan membuat gambar dan patung kecuali untuk boneka (mainan anak-anak).

Al Qodhi ‘Iyadh menukil akan kebolehan tersebut dan ia katakan bahwa ini adalah pendapat mayoritas ulama. Begitu pula Imam Nawawi mengikuti pendapat ini dalam Syarh Muslim. Beliau rahimahullah berkata bahwa dikecualikan dari larangan gambar atau patung yaitu jika dimaksudkan untuk boneka anak-anak karena ada dalil yang menunjukkan keringanan hal ini.

Kebolehan di sini terserah mainan tersebut dalam bentuk manusia atau hewan, baik berbentuk tiga dimensi ataukah tidak, begitu pula yang berbentuk imajinasi yang tidak ada wujud aslinya seperti kuda yang memiliki sayap.

Namun ulama Hambali memberikan syarat kebolehannya jika tidak ada kepala atau anggota badannya tidak sempurna sehingga tidak dianggap bernyawa. Sedangkan ulama lainnya tidak mempersyaratkan seperti itu.

Jumhur (baca: mayoritas ulama) berdalil dengan pengecualian di atas berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, di mana ia berkata,

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَكَانَ لِى صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِى ، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَىَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِى

“Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasululah shallallahu ‘alaihi wa salam masuk dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku” (HR. Bukhari no. 6130).

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menyebutkan, “Para ulama berdalil dengan hadits ini akan bolehnya gambar (atau patung atau boneka) berwujud perempuan dan bolehnya mainan untuk anak perempuan. Hadits ini adalah pengecualian dari keumumann hadits yang melarang membuat tandingan yang serupa dengan ciptaan Allah. Kebolehan ini ditegaskan oleh Al Qodhi ‘Iyadh dan beliau katakan bahwa inilah pendapat mayoritas ulama.” (Fathul Bari, 10: 527).

Sedangkan Ibnu Hajar berpendapat bahwa kebolehan bermain dengan boneka seperti ini telah mansukh (dihapus). Namun hadits ‘Aisyah lainnya menunjukkan bahwa klaim mansukh tersebut tidaklah tepat.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ « مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ ». قَالَتْ بَنَاتِى. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ « مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ ». قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ « وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ ». قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ « فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ ». قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tiba dari perang Tabuk atau Khoibar, sementara kamar ‘Aisyah ditutup dengan kain penutup. Ketika ada angin yang bertiup, kain tersebut tersingkap hingga mainan boneka ‘Aisyah terlihat. Beliau lalu bertanya, “Wahai ‘Aisyah, apa ini?” ‘Aisyah menjawab, “Itu mainan bonekaku.” Lalu beliau juga melihat patung kuda yang mempunyai dua sayap. Beliau bertanya, “Lalu suatu yang aku lihat di tengah-tengah boneka ini apa?” ‘Aisyah menjawab, “Boneka kuda.” Beliau bertanya lagi, “Lalu yang ada di bagian atasnya itu apa?” ‘Aisyah menjawab, “Dua sayap.” Beliau bertanya lagi, “Kuda mempunyai dua sayap!” ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?” ‘Aisyah berkata, “Beliau lalu tertawa hingga aku dapat melihat giginya.” (HR. Abu Daud no. 4932 dan An Nasai dalam Al Kubro no. 890. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Hadits ini diceritakan setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dari perang Tabuk. Ini sudah menunjukkan bahwa hadits ini tidak dimansukh (dihapus) karena datangnya belakangan.

Ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali beralasan dengan pengecualian tersebut bahwa mainan tadi dibolehkan karena ada hajat untuk mendidik anak. Ini berarti, jika tujuannya hanya sekedar dipajang di rumah, maka tentu tidak dibolehkan karena ada bahasan sendiri tentang hukum memajang gambar.

Dari penjelasan di atas, berarti dibolehkan boneka untuk mainan anak perempuan dalam rangka mendidik mereka supaya anak perempuan bisa jadi lebih penyayang. Namun aman dan lebih selamat (baca: sikap wara’), boneka tersebut tanpa wujud yang sempurna, tanpa kepala atau wajahnya dihilangkan. Wallahu a’lam.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Referensi:

Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Al Hafizh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al ‘Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H.

Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Wizaroh Al Awqof wasy Syu-un Al Islamiyyah, Kuwait, jilid ke-12.

----------

Syeikh Yusuf al Qaradhawi mengatakan bahwa jika patung-patung yang tidak tampak adanya maksud untuk mengagungkan, tidak ada unsur kemegahan, maka islam sama sekali tidak mempersempitnya dan tidak memandangnya sebagai dosa. Seperti permainan untuk anak-anak kecil dalam bentuk pengantin-pengantinan, kucing-kucingan dan binatang-binatang lainnya. Karena semua itu rendah nilainya dengan dijadikan permainan dan hiburan bagi anak-anak.

Ummul Mukminin Aisyah berkata,”Saya biasa bermain-main dengan boneka di sisi Rasulullah saw dan teman-temanku datang kepadaku, kemudian mereka menyembunyikan boneka-boneka itu karena takut kepada Rasulullah saw. Akan tetapi Rasulullah saw suka dengan kedatangan mereka itu kepadaku, lalu mereka bermain-main denganku.” (HR. Bukhori Muslim)

Didalam riwayat lain diterangkan,”Pada suatu hari Rasulullah saw bertanya kepada Aisyah,’Apa itu?’ Aisyah menjawab,’Anak-anak perempuan (boneka perempuan)-ku.’ Beliau bertanya lagi,’Apakah yang ditengah ini?’Aisyah menjawab,’Kuda.’ Beliau bertanya lagi,’Dan apa yang diatasnya?’ Aisyah menjawab,’Itu kedua sayapnya.’ Beliau bertanya lagi,’Kuda yang mempunyai dua sayap?’ Aisyah berkata,’Apakah engkau tidak mendengar bahwa Sulaiman bin Daud mempunyai kuda yang memiliki beberapa sayap? Lalu Rasulullah saw tertawa hingga tampak gigi serinya.” (HR. Abu Daud)

Boneka-boneka perempuan yang disebutkan dalam hadits ini adalah pengantin-pengantinan yang biasa dibuat bermain oleh anak-anak gadis dan anak-anak kecil. Waktu itu Aisyah masih muda usianya ketika beliau baru saja menikah dengan Rasulullah saw. (Halal dan Haram hal 116)

Al Alamah Abadi mengatakan bahwa hadits ini merupakan dalil dibolehkannya gambar anak-anak dan boneka untuk mainan anak-anak. Hadits ini juga mengkhususkan keumuman terhadap pelarangan mengambil gambar-gambar. Hal ini dikuatkan oleh ‘Iyadh serta pendapat jumhur yang membolehkan menjual boneka untuk mainan anak-anak dengan tujuan pengajaran kepada mereka tentang berbagai hal yang terkait dengan urusan-urusan rumah tangga atau terkait dengan urusan anak-anak. (‘Aunul Ma’bud juz XIII hal 205)

Wallahu A’lam

– Ustadz Sigit Pranowo Lc-
=====
Artikel dari
- Peruqyah London Abu Ruqya
- www.rumaysho.com
- http://www.eramuslim.com/

"Semoga Saya khususnya dan kita para orang tua bisa lebih Bijak lagi dalam memberi mainan pada anak anak Balita kita..dan Keluarga kita selalu dalam perlindungan Allah SWT dari Gangguan Jin dan Setan "

SALAM CINTAI ANAK DAN KELUARGA

share Ruqyah 082138064460

join Penyembuhan Qurani Online
https://www.facebook.com/groups/917360628299652/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak