Meruqyah Perempuan Tanpa Mahrom
============================
Disebut dgn istilah "علاج الخلوة", perbuatan ini sangat dilarang. Yaitu ketika seorang terapis (peruqyah) menerapi pasien perempuan tanpa pendamping dr pihak pasien.
Seorang peruqyah wajib menolak pasien yg datang tampak mahrom atau pendamping....
Jika peruqyahnya yg ngotot mau meruqyah, si pasien atau keluarganya harus menolak diperlakukan seperti itu. Dan saya tidak pernah membayangkan seorang peruqyah yg berilmu mau meruqyah perempuan tanpa mahrom atau pendamping..
Oleh karena itu, perlu ada syarat terhadap pasien perempuan :
1. Hendaklah pasien datang dgn menggunakan hijab (jilbab dll).
2. Hendaklah ia disertai mahrom atau pendamping. Diutamakan yg paling dekat spt ayah, saudara kandung atau jika sudah bersuami, ia didampingi suaminya.
3. Hendaklah mahrom atau pendamping itu orang yang terpelajar (muta'allim), bukan sembarang pendamping spt anak kecil yg belum mengerti. Tujuannya agar ia dapat mencegah terjadinya hal-hal yg tdk etis jika pasien tdk sadar..
4. Paisen sebaiknya memakai celana panjang dibagian dalam agar aurat tdk tersingkap saat ia tdk sadarkan diri..
Pihak Klinik atau tempat praktik ruqyah harus menyediakan :
- Mukena, celana panjang longgar jika terjadi reaksi yg membuat pasien tdk sadarkan diri.
Ini bertujuan menjaga ke-syar'i-an terapi ruqyah dan lain-lainnya.
Bisa jadi, praktiknya syar'i tapi suasananya tdk syar'i, akhirnya yah nggak syar'i.
============================
Disebut dgn istilah "علاج الخلوة", perbuatan ini sangat dilarang. Yaitu ketika seorang terapis (peruqyah) menerapi pasien perempuan tanpa pendamping dr pihak pasien.
Seorang peruqyah wajib menolak pasien yg datang tampak mahrom atau pendamping....
Jika peruqyahnya yg ngotot mau meruqyah, si pasien atau keluarganya harus menolak diperlakukan seperti itu. Dan saya tidak pernah membayangkan seorang peruqyah yg berilmu mau meruqyah perempuan tanpa mahrom atau pendamping..
Oleh karena itu, perlu ada syarat terhadap pasien perempuan :
1. Hendaklah pasien datang dgn menggunakan hijab (jilbab dll).
2. Hendaklah ia disertai mahrom atau pendamping. Diutamakan yg paling dekat spt ayah, saudara kandung atau jika sudah bersuami, ia didampingi suaminya.
3. Hendaklah mahrom atau pendamping itu orang yang terpelajar (muta'allim), bukan sembarang pendamping spt anak kecil yg belum mengerti. Tujuannya agar ia dapat mencegah terjadinya hal-hal yg tdk etis jika pasien tdk sadar..
4. Paisen sebaiknya memakai celana panjang dibagian dalam agar aurat tdk tersingkap saat ia tdk sadarkan diri..
Pihak Klinik atau tempat praktik ruqyah harus menyediakan :
- Mukena, celana panjang longgar jika terjadi reaksi yg membuat pasien tdk sadarkan diri.
Ini bertujuan menjaga ke-syar'i-an terapi ruqyah dan lain-lainnya.
Bisa jadi, praktiknya syar'i tapi suasananya tdk syar'i, akhirnya yah nggak syar'i.
Tags
ARTIKEL RUQYAH