Bolehkah minta bantuan JIN?
Sesungguh inilah yg menjadi inti pembahasan kali ini yaitu bagaimana hukum meminta tolong kepada jin? Apakah dlm pandangan agama diperbolehkan atau diharamkan?
Jika hal itu diperbolehkan apakah kita bisa meminta tolong dlm semua urusan atau dlm urusan tertentu saja?
Kita mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus kepada tsaqalain –jin dan manusia– menyeru mereka kepada jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan agar beribadah hanya kepada-Nya semata. Sehingga bila bangsa jin itu ingkar dan kafir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala menurut nash dan ijma’ mereka akan masuk ke dlm neraka.
Dan bila mereka beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan beriman kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menurut jumhur ulama mereka akan masuk ke dlm surga.
Dan jumhur ulama menegaskan pula bahwa tdk ada seorang rasul dari kalangan jin. Yang ada adl pemberi peringatan dari kalangan mereka.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu menjelaskan: “Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebutkan bahwa meminta bantuan kepada jin ada tiga bentuk:
Pertama:
Meminta bantuan dlm perkara ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti menjadi pengganti di dlm menyampaikan ajaran agama. Contoh apabila seseorang memiliki teman jin yg beriman dan jin tersebut menimba ilmu darinya. Maksud jin tersebut menimba ilmu dari kalangan manusia kemudian setelah itu menjadikan jin tersebut sebagai da’i utk menyampaikan syariat kepada kaum atau menjadikan dia pembantu di dlm ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala mk hal ini tdk mengapa.Bahkan terkadang menjadi sesuatu yg terpuji dan termasuk dakwah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sebagaimana telah terjadi bahwa sekumpulan jin menghadiri majelis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dibacakan kepada mereka Al-Qur`an. Selanjut mereka kembali kepada kaum sebagai pemberi peringatan.
Di kalangan jin sendiri terdapat orang2 yg shalih ahli ibadah zuhud dan ada pula ulama krn orang yg akan memberikan peringatan semesti mengetahui tentang apa yg dibawa dan dia adl seseorang yg taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di dlm memberikan peringatan tersebut.
Kedua:
Meminta bantuan kepada mereka dlm perkara yg diperbolehkan.
Hal ini diperbolehkan dgn syarat wasilah utk mendapatkan bantuan jin tersebut adl sesuatu yg boleh dan bukan perkara yg haram. seperti bilamana jin itu tdk mau memberikan bantuan melainkan dgn menyembelih sujud atau selainnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebutkan sebuah riwayat bahwa :
"Umar radhiallahu ‘anhu terlambat datang dlm sebuah perjalanan hingga mengganggu pikiran Abu Musa radhiallahu ‘anhu.Inilah bentuk meminta pertolongan kepada mereka dlm perkara yg diperbolehkan.
Kemudian mereka berkata kepada Abu Musa radhiallahu ‘anhu: “Sesungguh di antara penduduk negeri itu ada seorang wanita yg memiliki teman dari kalangan jin.
Bagaimana jika wanita itu diperintahkan agar mengutus teman utk mencari kabar di mana posisi ‘Umar radhiallahu ‘anhu?” Lalu dia melakukan kemudian jin itu kembali dan mengatakan: “Amirul Mukminin tdk apa-apa dan dia sedang memberikan tanda bagi unta shadaqah di tempat orang itu.”
Ketiga:
Meminta bantuan kepada mereka dlm perkara yg diharamkan seperti mengambil harta orang lain menakut-nakuti mereka atau semisalnya. mk hal ini adl sangat diharamkan di dlm agama. Kemudian bila cara itu adl syirik mk meminta tolong kepada mereka adl syirik dan bila wasilah itu tdk syirik mk akan menjadi sesuatu yg bermaksiat. Seperti bila ada jin yg fasik berteman dgn manusia yg fasik lalu manusia yg fasik itu meminta bantuan kepada jin tersebut dlm perkara dosa dan maksiat. mk meminta bantuan yg seperti ini hukum maksiat dan tdk sampai ke batas syirik.
Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu mengatakan: “Adapun masalah tolong menolong dgn jin Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan di dlm firman-Nya:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kalian di dlm kebaikan dan ketakwaan dan jangan kalian saling tolong menolong di dlm perbuatan dosa dan maksiat.”
Boleh ber-ta’awun dgn mereka. Tetapi ada sesuatu yg harus kamu ketahui dulu tentang mereka bahwa dia bukanlah setan yg secara perlahan membantumu namun kemudian menjatuhkan dirimu dlm perbuatan maksiat dan menyelisihi agama Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dan telah didapati bukan hanya satu orang dari kalangan ulama yg dibantu oleh jin.
”Al-Lajnah Ad-Da`imah menjelaskan:
“Meminta bantuan kepada jin dan menjadikan mereka tempat bergantung dlm menunaikan segala kebutuhan seperti mengirimkan bencana kepada seseorang atau memberikan manfaat termasuk kesyirikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan termasuk bersenang-senang dgn mereka.
Dengan terkabulkan permintaan dan tertunaikan segala hajat termasuk dari katagori istimta’ dgn mereka. Perbuatan ini terjadi dgn cara mengagungkan mereka berlindung kepada mereka dan kemudian meminta bantuan agar bisa tertunaikan segala yg dibutuhkannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَيَوْمَ
يَحْشُرُهُمْ جَمِيْعًا يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ
اْلإِنْسِ وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ اْلإِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ
بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا
“Dan ingatlah hari di mana Allah menghimpun mereka semua dan Allah berfirman ‘Wahai segolongan jin sesungguh kamu telah banyak menyesatkan manusia.’ Kemudian berkatalah kawan-kawan mereka dari kalangan manusia: ‘Ya Rabb kami sesungguh sebahagian dari kami telah mendapatkan kesenangan dari sebahagian yg lain dan kami telah sampai kepada waktu yg telah Engkau tentukan bagi kami’.”
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ اْلإِنْسِ يَعُوْذُوْنَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوْهُمْ رَهَقًا
“Dan bahwasa ada beberapa orang dari laki2 di antara manusia meminta perlindungan kepada laki2 di antara jin kemudian jin-jin itu menambah kepada mereka rasa takut.”
Meminta bantuan jin utk mencelakai seseorang atau agar melindungi dari kejahatan orang2 yg jahat hal ini termasuk dari kesyirikan.
Barangsiapa demikian keadaan niscaya tdk akan diterima shalat dan puasa berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ
“Jika kamu melakukan kesyirikan niscaya amalmu akan terhapus.”Barangsiapa diketahui melakukan demikian mk tdk dishalatkan jenazah tdk diringi jenazah dan tdk dikuburkan di pekuburan orang2 Islam.”
Kesimpulan Meminta bantuan kepada jin adl boleh dlm perkara yg bukan maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun demikian kami memandang agar hal itu dihindari pada zaman ini mengingat kebodohan yg sangat menyelimuti umat. Sehingga banyak yg tdk mengerti perkara yg mubah dan yg tdk mengandung maksiat atau mana tata cara yg boleh dan tdk mengandung pelanggaran agama serta mana pula yg mengandung hal itu. Wallahu a’lam .
Sedangkan bila perkara itu bermaksiat hukum bisa jatuh kepada tingkatan haram yaitu bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala bahkan bisa juga menjadi kufur keluar dari agama.
Wallahu a’lam.
1 HR. Al-Imam Muslim no. 2813 dari shahabat Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhuma2 HR. Al-Imam Muslim no. 2699 dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu3 HR. Al-Imam Muslim no. 2699 dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu4 HR. Al-Imam Muslim no. 1718 dari shahabat ‘Aisyah radhiallahu ‘anha5 HR. Al-Imam At-Tirmidzi no. 2518 dan Al-Imam Ahmad no. 2804 dari shahabat Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma
Sumber: www.asysyariah.com
Tags
ARTIKEL RUQYAH