Bolehkah meruqyah orang kafir yang sakit untuk tujuan dakwah? Jika
ruqyah itu membawa hasil yang baik barangkali si kafir itu akan berpikir
masuk Islam? Biasanya dengan cara itu dapat disampaikan kepada si kafir
tersebut bahwa sebenarnya tidak ada kekuatan pada ruqyah ini, namun
kesembuhan hanya datang dengan kehendak Allah Ta'ala. Semoga Allah
membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Alhamdulillah, tidak ada faktor yang melarang perbuatan tersebut.
Allah telah menjadikan Al-Qur'an Al-Karim sebagai obat segala penyakit,
sebagaimana halnya madu, minyak zaitun dan lainnya. Perkara-perkara
tersebut merupakan faktor-faktor penyembuh, sementara yang menyembuhkan
adalah Allah. Boleh saja dilakukan ruqyah terhadap orang kafir tersebut,
apalagi Anda berusaha menariknya ke dalam Islam.
Dalam sebuah hadits shahih disebutkan keterangan yang membolehkan meruqyah orang kafir.
Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu ia berkata:
"Sesungguhnya beberapa orang dari kalangan Sahabat Rasulullah
Shalallahu 'Alaihi Wassalam sedang berada dalam perjalanan. Mereka pergi
ke salah satu kampung Arab dan mereka berharap agar boleh diterima
sebagai tamu penduduk kampung tersebut (tampaknya penduduk kampung itu
adalah orang-orang kafir atau orang-orang bakhil dan brengsek
sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam buku Madarijus Salikin).
Namun ternyata penduduk kampung itu tidak mau menerima mereka. Kemudian
ketua atau penghulu kampung kami disengat binatang berbisa. Mereka sudah
mengusahakan berbagai macam pengobatan namun tidak mujarab. Salah
seorang penduduk kampung itu berkata: "Bagaimana jika kalian temui
rombongan tadi, barangkali mereka memiliki sesuatu yang dapat
menyembuhkan!?" Penduduk kampung itupun datang menemui mereka lalu
berkata: "Wahai rombongan yang mulia, kepala kampung kami tersengat
binatang berbisa, kami telah mengusahakan berbagai macam pengobatan
namun tidak manjur, apakah salah seorang dari kalian ada yang memiliki
sesuatu untuk menyembuhkannya?" Salah seorang dari Sahabat menjawab:
"Demi Allah saya mampu meruqyahnya, namun kami tadi meminta kalian
menerima kami sebagai tamu namun kalian menolaknya, kami tidak akan
melakukannya hingga kalian memberi sesuatu imbalan kepada kami!". Mereka
pun sepakat memberi beberapa ekor kambing. Lalu iapun menemui ketua
kampung tersebut dan menjampinya dengan membacakan surat Al-Fatihah.
Kemudian ketua kampung tersebut sembuh dapat berjalan seperti sedia kala
tanpa terasa sakit lagi. Merekapun diberi beberapa ekor kambing sesuai
dengan perjanjian. Salah seorang anggota rombongan berkata: "Bagilah
kambing-kambing itu!" sahabat yang meruqyah tadi menimpali: "Jangan
bagikan dulu sebelum kita laporkan kepada Rasulullah, kita ceritakan apa
yang telah terjadi dan kita menunggu apa perintah beliau!" merekapun
pulang menemui Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam dan menceritakan
pengalaman tersebut. Setelah mendengar kisah mereka itu Rasulullah
Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda: "Tahukah engkau, bahwa Al-Fatihah
itu memang merupakan ruqyah." Kemudian baginda bersabda lagi: "Tindakan
kalian benar, bagilah pemberian mereka dan pastikan aku mendapatkan
bagian bersama kalian." (H.R Al-Bukhari no:2276 dan Muslim no:2201)
Berikut ini akan kami bawakan cuplikan syarah hadits ini oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani serta beberapa faidahnya:
Perkataan: "mereka (para sahabat) berharap agar boleh diterima
sebagai tamu penduduk kampung tersebut" yaitu meminta agar diterima
sebagai tamu. Dalam riwayat Al-A'masy yang dikeluarkan selain imam
Tirmidzi disebutkan: "Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam mengutus
tiga puluh orang. Lalu kami (rombongan tersebut) singgah di suatu kaum
pada malam hari. Kami meminta agar mereka menerima kami sebagai tamu.
Kata Al-Qira maknanya adalah tetamu."
Perkataan: "Disengat binatang berbiasa" yakni kalajengking.
Perkataan: "Mereka telah berusaha menyembuhkan kepala kampung itu
dengan segala cara." Yaitu cara-cara pengobatan yang biasa mereka
lakukan bila seseorang tersengat kalajengking. Demikianlah penjelasan
mayoritaas ulama, yakni mereka telah meminta kepada setiap orang untuk
menyembuhkannya.
Perkataan: "Penduduk kampung itupun datang menemui mereka" AlBazzar
menambahkan: "Penduduk kampung itu berkata: "Telah sampai berita kepada
kami bahwa sahabat kalian (Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam )
telah datang dengan membawa cahaya dan penyembuhan." Para sahabat
menjawab: "Benar!"
Perkataan: "Apakah kalian memiliki sesuatu untuk menyembuhkannya?"
Dalam riwayatnya Abu Dawud menambahkan: "Penyembuhan yang dapat berguna
bagi kepala kampung kami?"
Peraktaan: "Sebagian mereka berkata" Dalam riwayat Abu Dawud
berbunyi: "Salah satu anggota rombonga berkata: Benar, demi Allah saya
bisa membacakan ruqyah kepadanya." Yang berkata demikian adalah Abu
Sa'id Al-Khudri perawi hadits ini. Lafalnya: Aku (Abu Sa'id) berkata:
"Benar, aku bisa meruqyahnya. Namun aku tidak akan melakukannya sehingga
kalian memberikan beberapa ekor kambing."
Dalam riwayat Sulaiman bin Qittah berbunyi: "Akupun menemuinya dan meruqyahnya dengan membacakan surat Al-Fatihah."
Perkataan: "Merekapun sepakat" yakni mereka menyetujui.
Perkataan: "Memberikan beberapa ekor kambing" dalam riwayat
Al-A'masy disebutkan: "Kami akan memberi kalian tiga puluh ekor
kambing."
Perkataan: "Maka iapun maju dan menyemburkan" At-tafl adalah semburan yang disertai dengan sedikit ludah.
Ibnu Abi Hamzah berkata: semburan disertai ludah itu dilakukan
setelah membaca ayat Al-Qur'an agar mendapat keberkahan bacaan Al-Qur'an
pada anggota tubuh yang dikenai oleh semburan ludah tadi. Karena ludah
yang disemburkan tadi memiliki berkah.
Perkataan: "Iapun membacakan surat Al-Fatihah" dalam riwayat
Syu'bah: "Membacakan Fatihatul Kitab. Dalam riwayat Al-A'masy
disebutkan: Surat Al-Fatihah itu dibacakannya sebanyak tujuh kali."
Perkataan: "Seolah-olah ia (kepala kamupung) kembali segar" makna nasyatha adalah bangkit dengan segera.
Perkataan: "dari tali kekang" 'Iqal adalah tali yang diikatkan untuk mengekang binatang ternak.
Perkataan: "Seakan-akan tidak terasa sakit" yaitu seakan-akan tidak
berpenyakit. Kadang kala penyakit disebutkan juga al-qalabah
(berbolak-balik), karena orang yang sakit akan berguling-guling
bolak-balik untuk mengetahui tempat yang sakit.
Sabda nabi: "Tahukah engkau, bahwa Al-Fatihah itu memang merupakan
ruqyah." Ad-Dawudi berkata: "Maknanya adalah "Tahukah kamu?" Dalam
riwayat Mu'abbad bin Sirrin disebutkan: "Tahukah ia?" kalimat ini biasa
digunakan saat takjub kepada sesuatu dan digunakan juga untuk
membesarkan sesuatu perkara. Makna kedua inilah yang cocok di sini.
Dalam riwayatnya Syu'bah menambahkan "Beliau sama sekali tidak
menyebutkan larangan" yaitu Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalamtidak
melarang hal itu. Sulaiman bin Qittah menambahkan dalam riwayatnya
setelah sabda beliau: "Tahukah engkau bahwa Al-Fatihah itu adalah
ruqyah" aku berkata: "Lalu meresaplah sesuatu ke dalam lubuk hatiku"
yakni ilham.
Sabda nabi: "Pastikan aku mendapatkan bagian bersama kalian"
Yakni berikanlah aku bagian daripadanya. Sepertinya beliau ingin menegaskan kebenaran tindakan mereka.
Hadist ini merupakan dalil bolehnya meruqyah dengan membacakan
Kitabullah, demikian pula dzikir dan doa yang ma'tsur maupun doa-doa
lain yang tidak bertentangan doa yang ma'tsur. Dan hadits itu juga
merupakan dalil bolehnya menahan kebaikan kepada seseorang sebagai
balasan perbuatannya. Para sahabat menolak melakukan ruqyah sebagai
balasan penolakan mereka.
Dalam hadits tersebut juga terdapat dalil bolehnya berijtihad jika
tidak didapati nash Al-Qur'an dan As-Sunnah, dan menunjukkan agungnya
kedudukan Al-Qur'an di dalam jiwa para Sahabat, khususnya surat
Al-Fatihah. Dalam hadits itu dijelaskan bahwa rezeki yang berada
ditangan seseorang dan akan Allah bagikan kepada orang lain tidak dapat
ditahan siempunya. Ketika penduduk kampung itu menolak menerima mereka
sebagai tamu -sementara Allah telah menetapkan bagi rombongan sahabat
tersebut bagian dari harta penduduk kampung itu-, meskipun mereka
menghalanginya namun Allah menjadikan sengatan kalajengking terhadap
kepala kampung itu sebagai sebab berpindahnya harta mereka itu kepada
para sahabat. Di dalamnya terdapat hikmah yang sangat tinggi, bahwa
balasan akibat penolakan mereka tersebut ditimpakan kepada orang yang
paling keras penolakannya di antara mereka, yakni kepala kampung. Sebab
biasanya penduduk kampung akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan
pemuka kampung mereka. Oleh karena kepala kampung itu yang sangat keras
penolakannya maka ialah yang merasakan balasannya secara khusus sebagai
balasan yang adil.
Dalam kumpulan masalah-masalah fiqih disebutkan: "Tidak ada
perbedaan pendapat diantara ahli fiqih tentang bolehnya seorang muslim
meruqyah orang kafir. Mereka berdalil dengan hadits Abu Sa'id Al-Khudri
Radhiyallahu 'Anhu yang telah disebutkan di atas. Bentuk pengambilan
dalilnya: penduduk kampung yang mereka singgahi dan menolak menerima
mereka sebagai tamu itu Adalah kaum kafir.
Dan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam tidak melarang perbuatan para sahabat tersebut. Wallahu a'lam.
Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
Tags
ARTIKEL RUQYAH