Penggunaan amalan bacaan Ruqyah dalam proses terapi terkadang menggunakan
hitungan tertentu menjadi pertanyaan serius bagi sebagian ikhwan yang ketika
membaca atikel saya bahwa tidak boleh menetapkan amalan namun saya dalam
beberapa artikel menentukan jumlah sendiri, seperti seorang peruqyah membaca ayat
kursi diulang tiga kali, membaca Surat Al A’raf : 117-122 ada ayat yang
diulang-ulang yaitu : Wa’ulqiyassaharotu
saajidiyn kadang diulang-sebanyak 7 kali atau 15 kali ulangan tidak ada
permasalahan dalam hukum syari’at sebab sifatnya situasional yang berbeda
setiap menangani pasien... pada kasus tertentu saya membaca ayat kursi bisa 3
kali ulangan atau bahkan sampai 36 kali ulangan adalah sifatnya situasional dan
tidak bisa dijadikan ukuran ketentuan yang harus ditiru oleh peruqyah lainnya. Sebab
pada kasus lain saya tidak lagi menggunakan bilangan yang sama sebab beda juga
kasus yang ditangani , peruqyah dapat mengulang-ulang bacaan ruqyah juga
dikarenakan intuisi (firasat) yang didapat ketika meruqyah dan ini sifatnya
juga sangat situasional.
Yang saya maksudkan tidak boleh menentukan bilangan khusus adalah jika ada
amalan RUTIN yang menjadi kewajiban yang jika dibaca kelebihan satu bilangan
bacaan atau kekurangan satu bilangan bacaan maka menjadi tidak sah amalannya.
Contoh mewajibkan membaca ya latifu 100 x tidak boleh lebih atau kurang untuk
mendapatkan ilmu ghoib.
Yang saya anjurkan jika pasien hendak mengamalkan amalan tertentu seperti
membaca surat al-mu’minuun ayat 97-98 untuk pembentengan dan menghilangkan
bisikan setan adalah saya tidak mensyaratkan harus bilangan tertentu, yang saya
katakan “ boleh membaca 3 x atau 7 kali,
atau boleh membaca dengan kondisi saat itu , jika sedang sibuk boleh membaca 3
kali atau jika tidak sibuk seteah sholat boleh membaca sampai lebih dari 7 kali”
Wallahua’lam
Tags
ARTIKEL RUQYAH
pengalaman pribadi, bila sedang marah atau gusar setelah baca istighfar lalu baca al-mu'minun 97-98 bisa meredakan amarah yg timbul di dada..silahkan coba :)
BalasHapussalam.