KODE ETIK
ASOSIASI RUQYAH
SYAR’IYYAH INDONESIA
(ARSYI)
MUQODDIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji dan syukur bagi Allah yang telah menurunkan
kepada hamba-Nya al- kitab (al-Qur’an) dan Dia tidak mengadakan penyimpangan di dalamnya.
Sholawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW serta
keluarga, sahabat dan pengikut yang istiqomah di jalannya.
Sesungguhnnya tidak ada keraguan lagi bahwa berobat dengan
al-Qur’an dan doa-doa yang bersumber dari Rasulullah SAW (ruqyah syar’iyyah)
merupakan pengobatan yang manjur dan berpahala (bernilai ibadah).
Allah swt berfirman: “Katakanlah Al-Qur’an itu adalah
petunjuk dan penawar bagi orang-orang mukmin”. (QS: Fushshilat: 44)
Sehat adalah suatu hal yang didambakan oleh setiap manusia.
Meski sehat memang bukanlah segalanya, namun tanpa sehat “segalanya “ itu tiada
arti .
Banyaknya orang karena sesuatu hal, mereka berobat dan
melakukan pengobatan dengan cara-cara yang
tidak dibenarkan oleh Allah dan rasul-Nya, yang saat ini banyak
digandrungi pengobatan alternatif yang menggunakan energi makhluk lain (meminta
bantuan kepada jin, ilmu-ilmu sihir,
perdukunan, tenaga dalam dan lain-lain),
Sehingga dia mampu memindahkan penyakit ke hewan atau makhluk-makhluk
Allah yang lainnya, memperdayai orang sakit dengan meminta imbalan yang sangat
mahal dan cenderung memberatkan.
Kesadaran akan hal ini dan untuk meluruskan aqidah dari
penyakit syirik, ruqyah syirkiyah, pengobatan yang mengaku-ngaku sesuai syariat
padahal menyimpang dari syariat itu sendiri. Oleh karena itu agar Setiap
anggota ARSYI/peruqyah khususnya anggota ARSYI mendapat pembekalan dan
arahan-arahan dalam menunjang profesinya dengan harapan tidak terjadinya mall
praktek dalam pengobatannya serta tidak menjadikan profesinya semata-mata
mencari kekayaan pribadi. Maka dengan ini kami para mu’alij telah merumuskan
kode etik ruqyah syar’iyyah indonesia yang diuraikan dalam pasal-pasal sebagai
berikut.
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Setiap anggota ARSYI adalah
muslim beraqidah lurus, sesuai dengan al-Quran dan sunnah, terbebas dari syirik
dan bid’ah.
Pasal 2
Setiap anggota ARSYI
harus merealisasikan aqidah yang lurus tersebut dalam perkataan dan perbuatan.
Pasal 3
Setiap anggota ARSYI
harus berkeyakinan bahwa ayat-ayat Al-Quran dan do’a – doa mempunyai pengaruh pada jin dan syaitan atas
izin Allah semata
Pasal 4
Setiap anggota ARSYI
harus melaksanakan dan mendukung berbagai bentuk ketaatan kepada Allah dan
Rasul-Nya, dan menjauhi semua larangan karena itu bagian dari senjata untuk
mengalahkan setan.
Pasal 5
Setiap anggota ARSYI
harus mengetahui dan memahami prihal jin
dan setan (alam ghoib), dan tipudayanya terhadap manusia.
Pasal 6
Setiap anggota ARSYI
harus mengetahui dan mengamalkan wirid dan dzikir harian yang diajarkan oleh
Rasulullah SAW. Serta selalu memohon perlindungan dan pertolongan kepada Allah
SWT.
Pasal 7
Setiap anggota ARSYI
harus menguasai dan mampu membaca Al-Quran dengan tartil (fashih, baik dan
benar).
Pasal 8
Setiap anggota ARSYI
harus memiliki akhlak islami, layak
dalam penampilan dan santun dalam sikap dan prilaku
Pasal 9
Setiap anggota ARSYI
harus menjaga diri dari segala penyakit ruhani (riya’, sum’ah, ujub, takabbur,
hasad,nifaq, fasik) agar tidak terpedaya oleh jin dan setan.
Pasal 10
Setiap anggota ARSYI
di dalam melakukan terapi tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan
semata, serta tidak diskriminatif.
KEWAJIBAN KHUSUS
Pasal 11
Setiap anggota ARSYI
harus memberikan pemahaman yang benar tentang hakikat ruqyah syar’iyyah serta
perbedaannya dengan ruqyah syirkiyyah.
Pasal 12
Setiap anggota ARSYI
harus berusaha semaksimal mungkin untuk membimbing kepada akidah yang lurus dan
ibadah sesuai dengan sunnah.
Pasal 13
Setiap anggota ARSYI
harus selalu berusaha menambah wawasan
keislaman dan penguasaan terhadap ilmu syar’i serta hafalan Qur’an dan doa-doa
Pasal 14
Setiap anggota ARSYI
harus memberikan penyadaran kepada mu’alaj (orang yang diterapi) agar terhindar
dari kesyirikan,kepercayaan terhadap jimat-jimat dan wirid bid’ah.
Pasal 15
Setiap anggota ARSYI
harus mengetahui riwayat penderita sebelum melakukan tindakan terapi dan berhak
merekomendasikan pengobatan lain atau obat-obatan sesuai pengetahuan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 16
Setiap anggota ARSYI
harus mengikuti training atau pendidikan dan pelatihan guna menambah pengetahuan dan wawasannya di bidang ruqyah syar’iyyah
Pasal 17
Setiap anggota ARSYI
dalam melakukan terapi harus sesuai
standar ruqyah syar’iyyah yang ditetapkan dalam SOP ARSYI
KEWAJIBAN MU’ALIJ
KEPADA MU’ALAJ
Pasal 18
Setiap anggota ARSYI
harus memberikan pertolongan kepada mu’alaj sebagai suatu tugas yang mulia dan
dakwah fi sabilillah
Pasal 19
Setiap anggota ARSYI harus menjaga amanah dan tidak
menyebarkan aib mu’alaj kecuali untuk keperluan syar’i
Pasal 20
Setiap anggota ARSYI
wajib menjaga batasan-batasan syar’i dalam meruqyah, tidak berkhalwat dengan
lawan jenis
Pasal 21
Setiap anggota ARSYI
harus mengajak mu’alaj untuk bertaubat, meningkatkan ibadah, memperbanyak
dzikir dan husnuzhon (berprasangka baik) kepada Allah dan sesama manusia.
KEWAJIBAN TERHADAP
SESAMA MU’ALIJ
Pasal 22
Sesama mu’alij anggota ARSYI harus
saling menghormati dalam menjalankan profesinya, baik secara individu atau
lembaga, mengedepankan ukhuwah islamiyah dan saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran.
Pasal 23
Sesama anggota ARSYI
harus saling mendukung dalam menegakkan kebenaran dan saling berbagi
pengetahuan dan pengalaman
Pasal 24
Setiap anggota harus menghadiri pertemuan yang
diadakan oleh pengurus ARSYI setempat
Pasal 25
Setiap anggota ARSYI dilarang
merokok
SANGSI TERHADAP
PELANGGARAN KODE ETIK
Pasal 25
Setiap anggota harus
mengikuti dan mentaati kode etik ARSYI. Segala pelanggaran terhadap kode etik
akan diselesaikan melalui komisi kode etik yang anggotanya ditunjuk oleh ARSYI
Pasal 26
Bagi mu’alij anggota
ARSYI yang melanggar kode etik akan diberikan sangsi dan peringatan kesatu,
peringatan kedua dan peringatan ketiga sampai dicabutnya keanggotan asosiasi
dan rekomendasi ijin praktek ruqyah
Pasal 27
Setiap anggota ARSYI
harus berusaha mentaati kode etik dengan sungguh-sungguh dalam praktek ruqyah
syar’iyyahnya.
Pasal 28
Setiap anggota ARSYI harus Menjaga nama
baik dan martabatnya sebagai peruqyah syar’iyyah.
Kode etik ARSYI adalah hasil musyawarah para
pendiri dan pengurus sebagai upaya dakwah tauhid dan mengabdi kepada Allah SWT.
Tags
ARTIKEL RUQYAH
Saya ingin menjadi anggota ..
BalasHapusSaya juga ingin bisa mengamalkan Rukyah Syariah.. tp bagaimana caranya? saya tinggal di aceh
kalau ingin ruqiyah di solo dimana ya? apakah ada mahar seperti di tempat lain itu ?
BalasHapusAssalamualaikum,
HapusAda mahar ya buat jadi anggota peruqyah syariah? maksudnya mahar apa itu? mohon konfirmasi dari admin... terimakasih..
mohon konfirmasi dari ustad perdana.. terimakasih..
HapusArsyi bisa menjadi wadah untuk memberantas kemusyrikan di negeri ini melalui ruqyah syariyyah, Saatnya Total Action dengan ruqyah syariyyah.
BalasHapusAssalammu'alaikum wr wb, mohon info siapa dan di mana peruqyah di Palangka Raya Kalimantan Tengah atau yang terdekat... trims... wass wr wb
BalasHapuspengen ikut, tapi kenapa dilaramg merokooooookkkk..hadeeeewh.
BalasHapusSaya tergabung dalam Roqi CRS Cinta Ruqyah Syar'iyah dan pernah ikut TFT QHI Gelombang 9 dan Alhamdulillah masih istiqomah sebagai Roqi. untuk menjadi anggota Arsy apa saja persyaratannya. Mohon infonya
BalasHapusRuqyah Center Bekasi
https://thibunnaba.blogspot.com/